Tekait Kewajiban Penulis dan Penerbit Kirim ke Perpustakaan Sangat Kecil
Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Bidang Perpustakaan Komisi X DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih (F-PKS) melakukan kunjungan ke Badan Arsip dan Perpustakan Daerah, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/12/2016).
Kunspek ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah Semarang dan sekaligus menyerap aspirasi dari pustakawan dan pustakawati setempat. Pasalnya, pada Undang-Undang no 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam yaitu kewajiban penulis dan penerbit untuk mengirim 1 buku karyanya ke perpustakaan daerah dan 2 buku ke perpustakaan nasional tetapi kenyataannya sangat kecil ketaatan mereka terhadap undang-undang ini.
Pada saat ini Komisi X DPR RI sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk), “Mudah-mudahan banyak hal yang bisa didapatkan untuk RUU Sisbuk ini melalui kunjungan kerja ini dengan cara menyerap aspirasi dari pekerja setempat” kata Fikri.
Fungsi pendidikan yang paling utama adalah perpustakaan. Perpustakaan merupakan tolak ukur pendidikan suatu bangsa. Semakin baik dan bagus perpustakaan maka semakin cerdas bangsa tersebut. Dewasa ini perpustakaan nasional maupun perpustakaan daerah harus merambah ke dunia digital, zaman semakin maju dan modern, banyak orang lebih memilih membaca digital karena lebih cepat dan praktis sehingga minat pembaca bisa lebih meningkat.
Tentang anggaran, Perpustakaan Nasional sekarang sudah lebih mandiri, sedikit demi sedikit sudah dilepas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang semula anggaran perpusnas dari Rp 300-400 miliar sekarang sudah naik diatas Rp 500 Miliar.“ Dalam fungsi pengawasan DPR RI, anggaran semakin naik maka buku dan minat baca harus semakin banyak, bukan semakin banyak korupsi di perpustakaan-perpustakaan” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.
Selain ke Jawa Tengah, Tim Kunspek Bidang Perpustakaan Komisi X DPR juga mengunjungi Sumatera Utara dan Jawa Timur (chas,mp) foto : Chasbi/mr.